Rampas HP dan Lempar Korbannya Pakai Batu, Satu ABG ditangkap Polisi
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – PM anak baru gede (ABG) tidak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan aksi perampasan dan penganiayaan terhadap korbannya Nur Hasana di jalan belakang Kantor Bank Syariah Mandiri Entrop, Kamis (21/3) malam pukul 19.30 WIT.
Kejadian penjambretan itu terjadi ketika korban Nur Hasana bejalan melintas belakang Kantor Bank Syariah Mandiri Entrop, tiba-tiba pelaku yang datang dari belakang langsung merampas HP milik korban.
Ketika HP terjatuh dan korban hendak mencari pertolongan pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan cara melempar batu yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius dibagian kepala.
Pelaku yang saat itu berada tidak jauh dari lokasi kejadian langsung diamankan oleh satu anggota Polsek yang mengetahui kejadian tersebut.
Kapolres Jayapurq Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw,SH ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian itu, dimana saat ini pelaku telah diamankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini telah berada di balik jeruji besi Polsek Japsel,” terangnya ketika di temui di Mapolsek Jayapura Selatan, Kamis (21/3) malam.
Ia menerangkan selain mengamankan pelaku pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti berupa HP milik korban, batu yang digunakan pelaku untuk melempar korbannya, bahkan satu buah pisau jenis badik pun turut diamankan dari tangan pelaku.
“Ketika diamankan kami temukan pisau yang disimpannya di pinggang, dugaan kuat pelaku sudah sering kali melakukan aksi perampasan di seputaran Entrop,” terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, atas perbuatanya pelaku di jerat pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Penulis. : Andi
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
