Satuan Reserse Narkoba Polres Kep. Yapen Lakukan Tahap dua Kasus Penyalagunaan Narkoba

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Daerah Papua. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Tribratanews.papua.polri.go.id, Polda Papua, Polres Kep.Yapen, Serui – Polres Kep. Yapen Melaksanakan Tahap dua kasus Penyalahgunaan Narkoba Senin (05/03/2019) Siang.

Kapolres Kep. Yapen AKBP Penri Erison, S.Pd, M.M, yang diwakili Kasat Reserse Narkoba AKP. Painal Saputra, SH bersama dengan Bripka. Almon Marpaung, SH. melaksanakan tahap dua atau tahapan prosese penyidikan dinyatakan lengkap.

Dalam pernyataannya Kasat Res Narkoba mengatakan bahwa kasus ini bermula dari Laporan Informasi dari masyarakat (informan) yang kemudian dilakukan pembuntutan dan setelah mendapat informasi maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka pertama K (18 thn), saat ditangkap di Km. Labobar yang sedang bersandar di pelabuhan laut serui, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati yang bersangkutan menyimpan 15,7 gram narkotika jenis sabu-sabu,

“Dan selanjutnya petugas Sat Res Narkoba menangkap tersangka yang kedua R (21 thn) dan dari tersangka didapati 0,5 gram Narkotika jenis Sabu-sabu, selanjutnya Sat Res Narkoba melakukan Proses pelidikan dan melakukan penangkapan pada hari jumat tanggal 11 januari 2019 sekitar pukul 14:00 wit dan besok harinya dilanjutkan penahanan hingga hari ini Selasa tanggal 05 Maret 2019.

Lebih kanjut Kasat Res Narkoba AKP. Painal Saputra, SH. mengucapkan terimakasih kepada masyarakat terhadap yang bekerjasama terutama dalam memberikan informasi sehingga peredaran dan penyalahgunaan Narkotik di wilayah ini dapat kita ungkap, Proses serah terima tersangka dan barang bukti berjalan dengan lancar yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum bertempat di ruang kantor Kejaksaan Negeri Serui Jl. Sumatera Serui.

“Akibat dari perbuatan jahatnya tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan atau 127 ayat (1a) UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tutup Kasat Res Narkoba AKP. Painal Saputra, SH.

Penulis   : Adam

Editor     : Sosra Papua

Publish  : Arya K

The post Satuan Reserse Narkoba Polres Kep. Yapen Lakukan Tahap dua Kasus Penyalagunaan Narkoba appeared first on Tribrata news Papua.

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0