Sidak Bahan Makanan Tim Gabungan Sita Barang Larang Edar.
Tribratanews. papua. polri. go. id. Polres Mimika – Sejumlah personel gabungan dari BPOM, Disperindag, Pertahanan Pangan, Satresnarkoba dalam melakukan sidak di beberapa toko yang ada di Timika. Kamis (28/02/19) Siang.
Kegiatan ini di pimpin Kepala Loka POM Timika an. Herianto Baan S, Si , Apt bersama 12 personel gabungan dari Instansi terkait, dalam sidak bahan makanan tersebut terdapat bahan makanan yang sudah tidak layak dikonsumsi atau sudah kadaluarsa di jual oleh beberapa pengusaha.
Kasat Resnarkoba Iptu Laurentius Kordiali menjelaskan bahwa ada beberapa pengusaha yang dilakukan sidak bahan makanan antara lain Toko fress Yurichiken di Hasanuddin Timika dilakukan uji sampel terhadap daging dan ikan dari hasil pengujian sampel tersebut tidak ditemukan mengadung zat formalin.
“Kios Bunga di Hasanuddin Timika di temukan tepung tapioka tidak terdaftar ijin edarnya di BPOM (barang temuan tersebut di segel dan amankan oleh BPOM) dan Pangan Sari Utama (PSU) di Kuala Kencana Timika melakukan pemeriksaan terhadap bahan -bahan makanan yang terdaftar di BPOM dan masa Kadaluarsa,”ujar Kordiali.
Penulis : Syane Patikayhatu
Editor : Sosra Papua
Publish : Eranio
The post Sidak Bahan Makanan Tim Gabungan Sita Barang Larang Edar. appeared first on Tribrata news Papua.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri