Tahap 2, Polisi Serahkan MW (35) Pelaku Pemerkosaan di Sentani Ke Kejaksaan
Tribratanews.papua.polri.go.id.Polda Papua, Polres Jayapura – Kepolisian Sektor (polsek) Sentani Kota dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Sentani Kota yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Sentani Kota Ipda Aan Anwas, SH menyerahkan MW (35) yang merupakan tersangka kasus Pemerkosaan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (01/03/19).
Kapolsek Sentani Kota Kompol Hakim Sode, SH., MH yang didampingi Kasi Humas Polsek Sentani Kota Brigpol M Ichsan J.Nugroho saat di konfirmasi menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Sentani Kota telah menyerahkan tersangka dengan tindak pidana kasus Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 1 UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.17 tahun 2016 atau Kedua Pasal 82 Ayat 1 UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.17 tahun 2016.
Lanjut Kapolsek, penyerahan tersangka Pemerkosaan MW (35) dengan barang bukti celana dalam dan baju milik korban, tersangka MW (35) diamankan oleh piket fungsi polsek sentani kota pada tanggal 30 november 2018 setelah menerima laporan pengaduan dari keluarga korban yang sebelumnya keluarga korban telah mengamankan MW (35), pelaku MW (35) di amankan tanpa ada perlawanan.
Tambahnya, setelah dilakukan penyidikan, tersangka tersebut memenuhi unsur pasal 81 Ayat 1 UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.17 tahun 2016 atau Kedua pasal 82 Ayat 1 UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.17 tahun 2016 sehingga proses penyidikan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura dan tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irmayani Takher, SH di Kejaksaan Negeri Jayapura.
Atas perbuatannya pelaku MW (35) di kenakan pasal 81 Ayat 1 UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.17 tahun 2016 atau Kedua pasal 82 Ayat 1 UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.17 tahun 2016 tentang Pemerkosaan dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Penulis : Ichsan24/Guntur
Editor : Sosra Papua
Publish : Rendy
The post Tahap 2, Polisi Serahkan MW (35) Pelaku Pemerkosaan di Sentani Ke Kejaksaan appeared first on Tribrata news Papua.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri