Tahap II, KH Beserta BB Dilimpahkan Ke JPU
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Satuan Resnarkoba Polres Jayapura Kota melaksanakan Tahap II dengan melimpahkan tersangka berserta barang bukti ganja ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (4/3) siang.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK ketika dikonfirmasi diruang kerjanya sore tadi menyampaikan bahwa untuk sekian kalinya penyidik kami telah menyerahkan tersangka kasus narkoba jenis ganja ke Jaksa Penuntut Umum dan hari ini tersangkanya adalah EI warga perumnas III Waena.
Lanjutnya, EI merupakan pemilik narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 13 bungkus plastik bening ukuran kecil siap edar dengan berat 12,9 gram.
"Penyidik kami tadi siang sudah menyerah tersangka EI beserta barang bukti ke JPU Rakhmat, SH setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21,"terang AKP Hanafiah.
Kasat menerangkan penangkapan tersangka pada 10 januari 2019 lalu di pantai hamadi oleh pihaknya sedang sedang melaksanakan patroli di lokasi tersebut.
"Awalnya tersangka melakukan pencurian HP terhadap korban M. Irzan Nur sehingga pihaknya langsung menangkap tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang haram tersebut di dalam tas noken yang digunakan tersangka,"pungkasnya.
AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK menuturkan, atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (*)
Penulis. : Andi
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
