Tahap II, Tsk Aniaya di Polimak II Dilimpahkan Ke JPU

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - RM (16) warga Polimak II Asri Distrik Jayapura Selatan, akhirnya di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (22/3) siang.

Penyerahan tersangka RM beserta barang bukti satu buah batu dilakukan oleh Unit III Reskrim Polsek Jayapura Selatan.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH membenarkan siang tadi penyidik kami telah menyerahkan satu tersangka kasus penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum.


Lanjut Kapolsek, penyerahan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura terkait berkas perkara telah lengkap/P21.

Sementara itu, Kapolsek menerangkan bahwa kejadian penganiyaan yang dilakukan RM terhadap korban Stenli Maspaitella (31) terjadi pada hari minggu 13 Januari 2019 lalu. Dimana tersangka menganiaya korban dengan cara melempar korban dengan batu mengenai bagian punggung sebelah kanan.

"Akibat perbuatan RM dipersangkakan melakukan tindakan Pidana Penganiayaan karena dengan sengaja menganiaya korban sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 Tahun 8 Bulan. (*)

Penulis. : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0