Tersangka Kasus Pencurian di RSUD Abe, Penyidik Serahkan ke Kejaksaan
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – Penyidik Polsek Abepura menyerahkan tersangka EI (29) ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (4/3) siang.
Penyerahan tersangka EI ke Jaksa Penuntut Umum karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap/P21.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan, S.IK mengungkapkan, penyerahan tersangka EI berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas telah P21.
Lanjut Kapolsek, peyidik kami tadi siang sudah serahkan tersangka EI terkait kasus pencurian ke JPU Irmayani Tahir, SH.
Kapolsek menerangkan, kejadian pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada hari rabu 9 Januari lalu di depan gapura Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) abepura.
“Dimana tersangka mencuri 1 unit HP merek Xiomi milik korban Adri Nuburi yang diletakkan di dasbord motor korban saat memarkir kendaraannya,”Terang Kapolsek.
Mantan Kasat Reskrim Polres Mimika ini pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Penulis. : Andi
Editor : Sosra Papua
Publish : Christian Simarmata
The post Tersangka Kasus Pencurian di RSUD Abe, Penyidik Serahkan ke Kejaksaan appeared first on Tribrata news Papua.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri