Tersangka Kasus Penganiayaan di Serahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayapura

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Daerah Papua. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Tribratanews.polri.papua.go.id. Polda Papua, Polres Sarmi – 2 Tersangka kasus penganiayaan ZT dan ZM di serahkan Oleh Polres Sarmi ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah melalui serangkaian Proses Penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Sarmi, Jumat (01/02/2019).

Melalui Unit Reskrim Polsek Sarmi yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sarmi Brigpol Muh. Ridwan Lili dan 2 personil Unit Reskrim Polsek menyerahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Oleh ZT dan ZM ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Dua tersangka penganiayaan masing – masing memiliki laporan polisi yang berbeda dan korban yang berbeda pula, Kanit Reskrim Polsek sarmi Brigpol Muh. Ridwan lili saat di konfirmasi via selulernya membenarkan hal tersebut, bahwa kedua tersangka kasus penganiayaan telah menjalani derangkaian prose penyidikan sampai pada tahap 1 ( Pemberkasan) dan sekarang telah memasuki tahap 2 ( penyerahan tersangka) ,”ungkap Kanit Reskrim Polsek Sarmi.

Sebelum di berangkatkan ke kejaksaan negeri jayapura, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas sarmi dan di tanyakan sehat oleh pihak medis untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut. Selama proses penyerahan tersangka siang tadi di kantor kejaksaan negeri jayapura berjalan dengan aman dan lancar.

Penulis : Humas Res. Sarmi

Editor    : Sosra Papua

Publish : Rendy

The post Tersangka Kasus Penganiayaan di Serahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayapura appeared first on Tribrata news Papua.

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0