Tiga Pemuda Spesialis Curanmor Berhasil Ditangkap Tim Charli

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – Tim Charli Polres Jayapura Kota berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor serta mengamankan delapan unit motor hasil curian, Sabtu (23/3) malam.

Ketiga pelaku yakni ME (22), JF  alias Jahor (25) dan MS alias Ipul (26) ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kota Jayapura setelah Tim Charli melakukan penyidikan dan penyilidikan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di seputaran kota Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK mengungkapkan ketiga  pelaku curanmor yang berhasil ditangkap, kini sudah berada di balik jeruji besi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku sudah berada dibalik jeruji besi (penjara). pelaku ME saat ini ada Polsek Abepura untuk menjalani proses pemeriksaan, sedangkan JF dan MS diamankan sementara di Polsek KPL untuk proses pengembangan,” terang Kapolres, Minggu (24/3) siang.

Kata AKBP Gustav, dua dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni JF dan MS merupakan komplotan spesialis curanmor di Kota Jayapura mengingat dari tangan keduanya berhasil diamankan tujuh unit motor.

“Sejauh ini dugaan kuat kedua pelaku sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, dimana motor yang kami amankan ada tujuh unit yang telah di jual diberbagai lokasi yang ada di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, kami pun masih kembangkan keterangan keduanya,” tutur AKBP Gustav.

Kapolres menambahkan, lima dari delapan unit motor yang berhasil diamankan  dari tangan ketiga pelaku lima diantaranya memiliki laporan polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor, sementara sisanya masih dalam pengembangan.

“Lima motor sudah teridentifikasi pemiliknya sementara tiga unit kami akan berkoordinasi dengan Samsat,” ungkap AKBP Gustav.

Mantan Kapolres Jayapura Kota ini pun menambahkan ketiga pelaku saat ini telah ditatapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor, dimana atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0