Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di Mimika
Tribratanews.papua.polri.go.id Polda Papua – Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Papua melakukan penangkapan terhadap Pelaku penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu berinisial A di ujung Bandara Jln. Matoa dan jln.Hasanudin belakang Omega 2 Kab. Mimika, Jumat (01/03/19).
Iptu Harjaka menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan tim Opsnal subdit 2 mendapatkan informasi bahwa di ujung Bandara Jn. Matoa dan Jln. Hasanudin belakang Omega 2 sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika.
“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku pada saat akan melakukan transaksi Narkotika di Jln. Hasanudin belakang Omega 2, Tim menemukan percakapan dari HP milik Pelaku A tentang Sebuah Pengiriman Barang pada tanggal 27 februari 2019 dari Makassar tujuan Timika Papua,” Ucap Iptu Harjaka.
Lanjutnya Iptu Harjaka, Dari hasil pengembangan tim melakukan pemeriksaan di kos pelaku dan berhasil menemukan 1 (satu) buah alat timbang, 1 (satu) buah alat isap, 2 (dua) paks pelastik bening ukuran kecil, 4 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah sendok pipet biru dan 1 (satu) perex kaca yang disimpan di dalam kotak kaca mata warna hitam.
“Kemudian Pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2019 Pelaku A bersama Tim Opsnal Subdit 2 datang ke jasa pengiriman barang J&T di jln. Budi Utomo untuk dilakukan penggeledahan, di dalam Paket kiriman tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Shabu,” tutur Iptu Harjaka.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus pelastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 9,7 gram, 1 (satu) buah alat timbang merek Tanita warna hitam, 1 (satu) buah alat isap, 2 (dua) paks pelastik bening ukuran kecil, 4 (satu) buah pipet sedotan, 1 (satu) buah sendok pipet biru, 1 (satu) perex kaca, 1 (satu) buah HP Nokia putih.
Pelaku diancaman dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00.
Penulis/Publis : Rendy
Editor : Sosra Papua
The post Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di Mimika appeared first on Tribrata news Papua.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Papua, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri