Dinyatakan P21, Penyidik Serahkan GBR Ke Jaksa

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kot - GBR (15) warga Polimak II, siang tadi penyidik serahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (29/4) siang.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH mengatakan, penyerahan tersangka GBR karena adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Setelah P21, tersangka GBR langsung diserahkan ke Jaksa guna proses lebih lanjut,"ujar Kapolsek.


Lanjut Kapolsek, penyerahan tersangka yang dilakukan oleh penyidik kami diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Jane Sabatris Waromi, SH.

Kompol Marthin menerangkan, tersangka GBR di serahkan ke JPU lantaran terlibat kasus pencurian/jambret pada hari senin 11 Februari 2019 terhadap korban Rena Sinambela (21) di Bucend II depan Hotel Muspacgo.

"Dimana pelaku melakukan pencurian tas milik korban dengan cara mengambil tas korban pada saat korban sedang mengendarai motor,"terang Kapolsek.

"Saat ini pelaku GBR kasus pencurian/jambret sudah menjadi tanggungjawab jaksa untuk proses hingga ke persidangan,"ucap Kompol Marthin.

Mantan Kabag Ops Merauke ini pun menambahka atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1l ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0