Polisi Ciduk Komplotan Curanmor Dengan Modus Jual Bakso dan Sayur Keliling
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – MAA dan YP yang merupakan spesialis curanmor serta penada hasil kejahatan, tidak berkutik ketika diamankan tim Opsnal Polsek Abpeura, Sabtu (6/4) pagi.
Kedua pelaku ditangkap diseputaran Pasar Youtefa Distrik Abepura, berdasarkan hasil pengembangan laporan polisi Nomor : LP / 397 / III / 2019. Tgl 19 Maret 2019.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK menuturkan penangkapan MAA dan YP merupakan hasil pengembangan tim ketika hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku E yang kini masih dalam pengejaran.
“Kedua pelaku ditangkap disatu lokasi di seputaran belakang hotel bunga Youtefa, dimana kedua pelaku merupakan rekan dari pelaku E,” jelas Kapolsek.
Kata Kapolsek dari hasil interogasi pelaku MAA mengakui sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lebih dari sekali, dimana motor hasil curiannya diserahkan kepada pelaku YP untuk dijual. Sementara menurut keterangan YP menyebutkan bahwa pelaku E telah menjual lebih dari 80 unit motor diseputaran Kabupaten Sarmi.
“Para pelaku ini merupakan komplotan curanmor di Kota Jayapura, dimana siang hari mereka sebagai penjual bakso dan sayur keliling, sementara malam harinya mereka lakukan aksi curanmor. Dari hasil pengembangan Tim mendapatkan 16 unit motor hasil curian,” tuturnya.
AKP Clief pun menerangkan hingga saat ini Tim Opsnal kami masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang merupakan komplotan curanmor yakni E, S dan A.
Kapolsek Abepura ini pun menambahkan atas perbuatanya kedua pelaku kini telah ditatapkan sebagai tersangka oleh penyidik kami dari Unit Reskrim.
“Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolse Abepura. MAA dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian sementara YP dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penada barang hasil kejahatan,” tegas AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK. (*)
Penulis. : Andi
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
