Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Curas Ke Jaksa Penuntut Umum

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota – Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan akhirnya melimpahkan MN (19) tersangka kasus pencurian disertai kekerasan kepada jaksa penuntut umum kejaksaan negeri jayapura, Senin (15/4) siang.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH menerangkan penyerahan tersangka kasus curas kepada jaksa penuntut umum oleh penyidik unit Reskrim berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P-21) Nomor: B-155 / T.1.10.3 / Epp.1 / 04 / 2019 / Kejari, tgl 12 April 2019 oleh Jaksa penuntut umum.


“Tersangka dan barang bukti kini sudah dilimpahkan kepada jaksa untuk disidangkan. Saat ini kasus tersebut sudah menjadi rana pihak kejaksaan,” tuturnya, Senin (15/4) siang.

Kapolsek menerangkan, MN (19) ditangkap berdasarkan  Laporan Polisi Nomor : LP / 360 / VIII / 2018 / Sek Japsel, tgl 04 Agustus 2018 lalu tentang pencurian diserta kekerasan di Jalan Argapura Vietnam Kelurahan Argapura Distrik Jayapura Selatan yang menimpah korban Brian Jordi Imamo Mandagi.

“Kejadiannya sekitar pukul 23.30. WIT saat itu korban menggunakan motor lalu pelau menghampiri dan mengabil HP Samsung milik korban dan pelaku mengancam korban,” ujar Kompol Marthin.

Mantan Kabag Ops Polres Merauke ini pun menambahkan atas perbuatannya pelaku MN dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0