Polsek Abepura Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - R (48) warga Kali Acai Pasar Lama Yotefa Distrik Abepura tidak berkutik ketika diamankan pihak Opsnal Polsek Abepura di Jalan Baru Abepura. Jumat (5/4) sore.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK menuturkan pelaku kini telah berada di Mapolsek Abepura guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek mengatakan, penangkapan pelaku penggelapan sepeda motor dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Nur Arifin, S.TK didampingi Ipda Jetny L. Sohilat beserta anggota.
"Dari hasil interogasi pemeriksaan terhadap pelaku mengakui motor yang digelapkan berada di parkiran bandara dan sudah tersimpan selama tiga bulan,"ucap Kapolsek.
AKP Clief menerangkan penangkapan pelaku berawal dari informasi korban bahwa pelaku baru tiba di jayapura, dimana pelaku setelah menggelapkan motor korban tersebut, selanjutnya pelaku berangkat ke kampungnya di jawa.
"Setelah mendapat informasi tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil menangkap pelaku di jalan baru pasar lama Yotefa Abepura,"terang AKP Clief.
Kapolsek menambahkan, atas perbuatan pelaku R akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Penulis. : Andi
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
