Tahap II, MA di Serahkan Ke Kejari

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Polsek Jayapura Selatan melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan Tersangka MA ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (1/4) siang.

Penyerahan tersangka MA kasus curamor beserta barang bukti dilakukan oleh Unit I Reskrim Polsek Jayapura Selatan Aipda Yusthin Kumbubui dan Bripka Tadius Tatok.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH mengatakan penyerahan tersangka MA berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap.


"Setelah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, tersangka MA beserta barang bukti langsung dilimpahkan untuk proses lebih lanjut,"ucap Kapolsek.

Kompol Marthin menerangkan, tersangka MA dilimpahkan lantaran tersangka terlibat kasus curanmor yang dilakukan oleh tersangka pada tanggal 27 Januari 2019 sekitar pukul 02.00 wit dengan mencuri motor Honda Beat DS 2366 RI milik korban Meike Silfani Sondakh (45).

"Saat ini kasus tersebut sudah sepenuhnya menjadi rana Kejaksaan Tinggi untuk diproses ke Pengadilan,"terang Kapolsek.

Kapolsek Jayapura Selatan menambahkan atas perbuatannya MA dijerat pasal 363 Ayat (1) ke -4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0