Tersangka JE Kasus Curamor Dilimpahkan Ke JPU

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Polsek Abepura melalui Penyidik Unit Reskrim melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka curanmor ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (12/4)

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK membenarkan siang tadi penyidik kami telah menyerahkan tersangka JE (29) kasus curanmor ke Jaksa Penuntut Umum.


"Dimana penyerahan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap/P21,"terang Kapolsek Abepura.

"Ya, dengan penyerahan tersebut, tersangka sudah menjadi tanggung jawab Jaksa untuk diproses lebih lanjut,"ungkap AKP Clief.

Kapolsek menerangkan, JE terilibar kasus curanmor terhadap korban Asmita Biot (25) warga kotaraja dalam distrik Abepura.

Lanjut Kapolsek, dimana tersangka melakukan aksi pencurian bermotor pada hari jumat tanggal 6 juli 2018 dengan mengambil satu unit Motor Yamaha Mio M3 125 milik korban yang terparkir di pekarangan rumah.

"Atas perbuatannya pelaku JE dijerat pasal 363 ayat (1) ke -3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"pungkas AKP Clief G. Philipus Duswitd, SE., S.IK. (*)


Penulis.  : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0