Tim Charli Kembali Ringkus Penadah Motor Curian

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Kembali Tim Charli Polres Jayapura Kota berhasil meringkus KM (22) pelaku penadah motor hasil curian. Kamis (11/4) malam.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Ka Tim Charli Ipda Ronny R. Samory, SH mengungkapkan, KM yang merupakan warga Tanjung Ria Distrik Jayapura Utara di ringkus oleh tim lantaran terlibat kasus penadah motor hasil curian.


"Dari tangan pelaku tim juga berhasil mengamankan satu unit motor SPM Yamaha Vixion DS 3144 RK yang merupakan milik Permenas Wandikbo,"ujar Ipda Ronny.

Ka Tim Charli menerangkan, penangkapan pelaku saat tim melakukan pemantauan terhadap para pelaku curanmor di wilayah kota jayapura, dimana pelaku didapat di depan Kantor LPTQ kotaraja dalam beserta barang bukti.

"KM saat di interogasi mengaku motor tersebut dibeli pada bulan Mei tahun 2018 seharga Rp. 6.000.000," (enam juta rupiah) dari seseorang yang tak dikenalnya,"terang Ipda Ronny.

Ipda Ronny menuturkan, pelaku saat ini sudah kami serahkan ke penyidik polsek Abepura guna kepentingan penyidikan lantaran kendaraan tersebut memiliki Laporan Polisi di Polsek Abepura.

"Atas perbuatannya KM dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah motor hasil curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"pungkas Ka Tim Charli. (*)

Penulis.  : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0