BERIKUT JADWAL KERJA ASN PEMKOT JAYAPURA, SELAMA BULAN RAMADAN 1440 HIJRIYAH TAHUN 2019

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kota Jayapura Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

SURAT EDARAN WALIKOTA JAYAPURA TENTANG PENGATURAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADAN.

JAYAPURAKOTA-Memasuki bulan suci ramadan 1440 hijriyah tahun 2019, bagi umat islam yang menjalankan ibadah puasa, pemerintah kota Jayapura mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan jam kerja selama bulan ramadan.

Kepala Bagian Humas Sekda Kota Jayapura, Lukman S.Sos mengatakan surat edaran nomor 003.2/1068 tentang pengaturan jam kerja selama bulan ramadan, telah diterima Bagian Humas untuk dipublis.

“Iya kita telah menerima surat edaraN Wali Kota tentang pengaturan jam kerja selama bulan ramadan 1440 hijriyah tahun 2019,”jelas Lukman.

Dikatakannya Surat Edaran berdasarkan surat edaran menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan Jam kerja pada bulan ramadan dan keputusan Walikota Jayapura nomor 188.4/1 tahun 2019 tentang hari-hari libur resmi dan cuti bersama di lingkungan pemerintah kota Jayapura tahun 2019.

Dijelaskan, Jam kerja pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah kota Jayapura selama bulan ramadan ditentukan sebagai berikut, jam kerja senin hingga kamis, masuk pukul 08.00 dan jam pulang 15.00 wit, sementara jam istrahat 12.00-13.00 wit.

“Jam kerja hari jumat, masuk pukul 08.00 wit, waktu pulang pukul 14.00 wit. Sedangkan waktu istrahat 11.30-13.00 wit,”Cetusnya

Lanjutnya, Ketentuan jam kerja ada pengecualian untuk satuan kerja atau unit pelayanan langsung kepada masyarakat seperti puskesmas, sekolah, buruh kebersihan pada dinas lingkungan hidup dan kebersihan serta unit pelayanan lainnya.

Didalam surat edaran, seluruh pegawai negeri sipil diminta, agar kinerja selama bulan suci ramadan  tetap dijalankan sebagaimana biasanya dan terus ditingkatkan sebagai salah satu wujud ibadah,dengan tetap menjunjung tinggi sikap toleransi sesama umat beragama dilingkungan kerja masing-masing.

“Ketentuan surat edaran berlaku, tanggal 5 mei 2019, hingga tanggal 4 Juni 2019. Diharapkan seluruh ASN kota Jayapura dapat mengetahui surat edaran Wali Kota Jayapura,”cetus Kabag Humas.**(Humas)

The post BERIKUT JADWAL KERJA ASN PEMKOT JAYAPURA, SELAMA BULAN RAMADAN 1440 HIJRIYAH TAHUN 2019 appeared first on Humas Pemerintah Kota Jayapura.

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Pemkot Jayapura, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0