Dua Orang Pemilik Modal Jual Miras Ilegal Berhasil DiTangkap Polisi

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - MM (43) dan EMK (21) yang merupakan pemilik modal penjualan minuman keras di seputaran pintu masuk Dok II Jayapura berhasil di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota. Rabu (15/5) malam.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK sore tadi (16/5), membenarkan hal tersebut.


Lanjut kasat, MM dan EMK ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap PRP yang sudah di tangkap terlebih dahulu saat bertransaksi minuman keras bersama konsumen.

"Hasil interogasi terhadap MM dan EMK mengaku telah memberikan modal kepada PRP untuk melakukan usaha jual minuman keras ilegal,"jelas AKP Hanafi.

"Atas perbuatannya tersebut keduanya akan dijerat pasal 106 Jo. Pasal 124 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"pungkas Kasat Resnarkoba.

Sementara itu, penangkapan kedua pemberian modal yakni MM dan EMK bermula ditangkapnya PRP pada dini hari kemarin (15/5) pukul 02.00 wit beserta barang bukti sebanyak 36 botol minuman keras ilegal berbagai merek yaitu 18 botol whisky Robinson, 5 botol mension dan 13 botol vodka. (*)

Penulis. : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0