Lagi, Penyidik Sat Resnarkoba Serahkan Kasus Narkotika Ke Jaksa
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka IAS (22) ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (13/5) siang pukul 12.30 wit.
Penyerahan tersangka IAS beserta barang bukti berupa narkotika jenis ganja diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Abdul Haris Kyai, SH., MH dalam keadaan lengkap.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas. SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK mengatakan bahwa penyerahan tersangka IAS berdasarkan surat masuk dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
"Dinyatakan P21, sehingga penyidik kami menyerahkan tersangka IAS kepada Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut,"terang AKP Hanafi.
Kasat Resnarkoba menerangkan, tersangka IAS terlibat kasus narkotika jenis ganja kering, dimana tersangka di tangkap oleh pihak kepolisian pada tanggal 13 Februari 2019 lalu sekitar pukul 15.15 wit di pelabuhan laut jayapura.
"Dari tangan tersangka didapati 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat 20,3 gram,"imbuh Kasat.
"Atas perbuatannya, IAS akan dijerat pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,"pungkas AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK. (*)
Penulis. : Andi
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
