Tahap II, Penyidik Serahkan RLK ke Kejaksaan
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura Kota melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka RLK (30) ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (17/5) pagi pukul 10.00 wit.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dipimpin oleh Kanit Laka Aiptu Ponidi didampingi dua personil yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Oktovianus Talitti. SH dalam keadaan lengkap.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Lantas AKP Junan Plitomo, S.Sos., MH mengatakan bahwa penyerahan RLK ke Kejaksaan lantaran adanya surat masuk yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Dinyatakan P21, kini tersangka RLK sudah menjadi rana kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut hingga ke pengadilan,"terang AKP Junan.
Kasat Lantas menerangkan RLK merupakan tersangka kasus kecelakaan yang terjadi pada tanggal 31 Maret 2019 lalu di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Toko Bangunan Wonder Jayapura.
"Atas kecelakaan tersebut korban Irianto Merani dan Mery Saiya mengalami luka-luka hingga dilarikan ke Rumah Sakit Marthen Indey guna mendapat perawatan medis,"Ujar Mantan Kapolsek Kuala Kencana.
Kasat Lantas ini pun menambahkan, atas perbuatannya, RLK dijerat pasal 211 ayat (1) dan (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)
Penulis. : Andi
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
