Tersandung Kasus Korupsi 12 ASN Disarmi Akan Dipecat

SARMI, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kabupaten Sarmi. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Pemeritah Daerah Sarmi  dalam waktu dekat akan menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Terhormat (PTDH) kepada 12 Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang terlibat kasus kurupsi.

Hal tersebut dikemukakaan, Kepala Bidang, Mutasi dan pengadaan, Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber daya Manusia (BPKSDM), kepada tim MC Sarmi saat bertandang ke ruang kerjanya, Jumat, (3/5)

Dikatakan ada 18 ASN disarmi tersandung kasus korusi, namun baru 12 yang berdasarkan putusan pengadilan tidak pidana korupsi (TIPIKOR) Jayapura yang  ditidaklanjuti ke pemerintah pusat (BKN), selanjutnya oleh surat keputusan bersama tiga menteri yaitu Mendagri, Mentri PAN RB dan Kapala Badan Kepegawaian Negara, tertanggal 13 September 2018, tentang memecatan ASN yang berkasus koruptor, kepada Bupati sarmi untuk diterbitkan SK pemberhentian.

“Sebenarnya ada 18 pegawai, baik kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun staf bendahara yang terlibat korupsi namun baru 12 yang sudah ditandatangani SK pemecatan oleh Bapak Bupati” sebut Mariana.

Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Daerah sarmi, Dr. Hendrik Worumi,S,Sos.,Msi. Dirinya menampik informasi yang beredar dimedia sosial bahwa hanya 9 PNS dipecat, saat dihubungi melalui telepon selulernya.

“Awalnya ada 9 orang, namun melalui putusan pengadilan menjadi 12 PNS yang harus diberhentikan. Masih ada 6 orang dalam tahap hukuman menunggu keputusan tetap pengadilan tipikor jayapura” ujar Sekda. (SDR/PIUS/YEFI)

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Pemkab Sarmi, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0