Berkas Lengkap, AD Diserahkan Ke JPU

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - AH (30) warga BTN Skyland akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Jumat (14/6) siang.

Penyerahan tersangka AH oleh penyidik Polsek Abepura diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ismail SH.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK mengatakan penyerahan tersangka AH lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura terkait berkas perkara dinyatakan lengkap/P21.


"Setelah dinyatakan P21, tersangka langsung di serahkan guna proses hukum lebih lanjut sampai ke Pengadilan Negeri,"Ujar Kapolsek.

AKP Clief menerangkan, tersangka AH terlibat kasus penipuan dan penggelapan dari bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Maret 2018 di Koperasi Simpan Pinjam BTN Skyline Kotaraja Distrik Abepura.

"Tersangka melakukan perbuatannya tersebut dengan mengajukan kredit/peminjaman uang terhadap koperasi simpan pinjam (KPS) gotong royong BTN Skeline Kotaraja dengan cara mengumpulkan terlebih dahulu nasabah sebanyak-banyaknya kemudian mengambil identitas dan fotocopy KTP para nasabah tersebut selanjutnya mengajukan peminjaman uang/kredit kepada koperasi secara bertahap,"Ujar Kapolsek.

"Atas perbuatan tersangka Koperasi tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 98.2000.000,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Rupiah),"terangnya.

Kapolsek Abepura ini pun menuturkan, tersangka AH dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0