Dinyatakan P21, MS Tersangka Lakalantas di Hotelkam Diserahakan ke Jaksa

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Unit Laka Lantas Polres Jayapura menyerahkan tersangka MS yang mengakibatkan korban Yuliana Meraudje meninggal dunia ke Kejaksaan setelah Berkas Perkara dinyatakan lengkap/P21. Senin (24/6) siang.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dipimpin langsung Kanit Laka Lantas Aiptu Ponidi berserta 3 personil lalulintas diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ismail Nahumarury, SH., MH.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Lantas AKP Junan Plitomo, S.Sos., MH ketika dikonfirmasi mengatakan penyerahan tersangka MS yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.

"Setelah P21, tersangka MS menjadi tanggung jawab kejaksaan guna proses lebih lanjut hingga ke persidangan,"terangnya.


Kasat Lantas menuturkan, atas perbuatannya MS dipersangkakan melakukan tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

AKP Junan menerangkan, kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada tanggal 24 April 2019 lalu, dimana mobil dump truk yang dikendarai MS dari arah tujuan ke kilo meter 9 dengan kecepatan tinggi.

"Sesampainya di Jalan Hanurata Depan Kantor Kampung Holtekam datang pejalan kaki sedang menyebrang jalan dari arah kanan ke kiri jalan tiba-tiba dump truk DS 7505 JL yang dikendarai MS dengan kecepatan tinggi tidak memperhatikan korban sehingga menabrak korban,"ujarnya.

Korban Yuliana Meraudje meninggal dunia saat perjalanan menuju ke puskesmas koya barat. "Yang mana korban meninggal dunia karena korban mengalami luka robek di bagian kepala atas, lecet di testa, luka lecet lengan tangan kanan, luka lecet kaki kanan dan luka-luka lecet tulangbkering kanan,"pungkas Kasat Lantas. (*)


Penulis.  : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0