Kasat Narkoba : Siang Tadi, Dua Tersangka Narkotika Dilimpahkan Ke Kejaksaan

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota melimpahkan dua tersangka yakni NMW (19) dan OGK (20) ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21. Senin (24/6) siang.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK membenarkan siang tadi penyidik kami telah menyerahkan dua tersangka kasus narkotika jenis ganja ke Kejaksaan beserta barang bukti.

"Penyerahan tersangka NMW dan OGK berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas kedua tersangka dinyatakan P21.


AKP Hanafih menerangkan, penangkapan tersangka NMW pada hari jumat tanggal 26 April 2019 lalu sekitar pukul 10.20 wit di Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura karena kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja kering sebanyak 4 bungkus plastik bening ukuran sedang yang disimpan dalam ransel saat hendak menaiki kapal penumpang.

"Sedangkan OGK ditangkap oleh TNI pada hari selasa tanggal 26 Maret 2019 pukul 15.30 wit di pinggir jalan masuk mosso distrik muara tami, dimana anggota Pos Pamtas TNI AD hendak melakukan pemeriksaan di depan pos selanjutnya tersangka melintas menggunakan motor supra dan dilakukan pemeriksaan ditemukan narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 5 plastik bening ukuran kecil dan 1 plastik bening ukuran sedang,"pungkasnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan, atas perbuatan kedua pelaku di jerat pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara. (*)

Penulis.  : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0