Tersangka Kasus Kecelakaan Yang Mengakibatkan Pasutri Meninggal Dunia Dilimpahkan ke JPU
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Tribratanwes.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Penyidik Unit Lalulintas Polsek Jayapura Selatan akhirnya menyerahkan IN (20) tersangka kasus kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan pasangan suami istri meninggal dunia, kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (24/6) siang.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH mengungkapkan penyerahan tersangka kepada Kejaksaan, berdasarkan surat Nomor : B / 44 / VI / 2019/ Lantas, tgl 21 Juni 2019.
"Siang tadi tersangka dan berkas perkara sudah diserahkan kepadanya Jaksa untuk ditindak lanjuti ke meja hijau, dan kini kasus itu menjadi ranah kejaksaan," ungkap Kapolsek, Senin (24/6) sore.
Kompol Marthin menjelaskan, atas perbuatannya tersangka IN (20) dijerat Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) UULAJ No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Kapolsek menambahkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan pasangan suami istri, Ferdinandus Nggarang dan Emmy Ode Balo meninggal dunia terjadi pada 2 Mei 2019 lalu di Jalan Abepura - Entrop tepatnya ditikungan Mata kucing Skylend Distrik Jayapura Selatan.
Ketika itu kedua korban melintas menggunakan sepeda motor dari arah Jayapura Tujuan Abepura, setibanya lokasi kejadian mobil yang dikendarai IN hilang kendali dan menabrak keduanya.
Atas kejadian itu nyawa kedua korban tidak dapat tertolong dan tewas seketika di lokasi kejadian usai mengalami benturan keras. (*)
Penulis. : Andi
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
