Beli Motor Curian, Seorang Pria Terancam 4 Tahun Penjara
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - ARN (24) warga Jalan Kabupaten II Apo Kali terpaksa berurusan dengan pihak berwenang lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan motor yang diduga merupakan hasil pencurian
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui kasubbag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra, SH., S.IK menerangkan, ARN ditangkap saat sedang mengendarai motor Honda Beat yang pernah dilaporkan hilang pada tanggal 4 Juni 2019 lalu dengan laporan polisi Nomor : LP/773/VI/2019/papua Res Jpr Kota/Sek Abepura, ketika melintas di Kota Jayapura, Minggu (21/7) malam.
"Penangkapan pelaku berawal ketika Tim Charli mencurigai motor yang dikendarai pelaku tidak mengenakan plat kendaraan. Ketika diamankan dan di cek ternyata motor tersebut merupakan motor hasil kejahatan," ucap Iptu Jahja, Selasa (23/7) sore
Lanjut Kasubbag Humas, dari hasil interogasi, pelaku mengaku kalau motor tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial F seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
"Pelaku beli motor itu pada 13 juni lalu dari pelaku F yang diduga pelaku utama, seharga Rp. 6 juta. Dia (ARN) membayar secara cicil kepada F sebanyak dua kali hingga lunas," ujarnya.
"Atas perbuatannya kini ARN dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadaan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Penulis. : Andi
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
