DPMK Kabupaten Yalimo Lakukan Sosialisasi Perundang-Undangan Desa dan Peraturan Perundang-Undangan Desa
Elelim, 17 juli 2019, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Melakukan Sosialisasi Perundang-Undangan Desa dan Peraturan Perundang-Undangan Desa Tahun 2019 , kegiatan yang laksanakan di Gedung Aula Pemda Kabupaten Yalimo, dihadiri oleh 300 Kepala Kampung se-Kabupaten Yalimo. Disampaikan oleh Kepala Bidang Teknologi Tepat Guna ,Theopilus Sambom, S.Pd. Bahwa kegiatan ini menggunakan Sumber Dana APBD Kabupaten Yalimo dan dengan tujuan bahwa Perangkat Desa serta Jajarannya dapat menerapkan Peraturan Desa di tiap-tiap Kampung lokasi tugasnya yang ada DI Kabupaten Yalimo dalam pelaksanaan Kepemerintahan Desa/Kampung.
Pada kesempatan ini juga dalam sambutan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung , Malhai Mabel, S.Pd menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilakukan saat ini merupakan inditator dari permasalahan dalam pengambilan setiap kebijakan, Program Kampung .sehingga saat ini saya sangat berterima kasih kepada seluruh Aparat Kampung yang hadir saat ini. Apa yang akan disampaikan nanti dalam Sosialisasi oleh Narasumber bahwa bertujuan untuk dapat setiap Kampung membuat satu Peraturan Kampung yang akan ditetapkan di Daerah Kabupaten Yalimo. Bila dalam penyampaian Perundang-Undangan dan Peraturan Desa nanti ada salah satu Peraturan yang bisa menjadi acuan dasar pembuat Peraturan Kampung. maka kita dapat sampaikan Kepada Bupati agar dapat disetujui dan melanjutkan Kepada Kementerian Desa dan bisa di terapkan di Kampung-Kampung kami di Kabupaten Yalimo.
Malhai Mabel, S.Pd melanjutkan dalam menanggapi atas Pemalangan Kantor DPMK yang dipimpinnya terkait keterlambatan pencarian Dana Desa/Kampung, dengan tegas mengatakan bahwa Kalian Aparat Kampung jangan salah bahwa keterlambatan ini bukan terjadi pada kami DPMK , Bupati atau Kementerian Desa.tetapi semua ini disebabkan oleh Bapak-Ibu Kepala kampung sendiri sebagaimana dalam pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban saja banyak Kampung yang sama sekali belum memberikan kepada kami DPMK , sehingga proses pencairan belum bisa dilakukan. Saat ini ada 146 kampung yang terdiri dari 5 distrik kabupaten yalimo yang bisa dapat diproses pencairanya Jumat 19 Juli 2019 besok nanti, itu bisa dilakukan karena Laporannya sudah masuk dan Lengkap. Malhai Mabel, S.Pd berpesan bagi kampung-kampung yang belum bisa diproses pencairannya agar segera memberikan laporan pertanggung jawabannya. Dikarenakan BPK telah menemukan Rp.56 Milyar rupiah terkait keterlambatan pelaporan Dana Desa yang belum diaudit , untuk itu saat ini sampai kedepan nanti setiap pelaksanaan program desa harap laporan setiap kampung untuk diberikan kepada Staff DPMK, Pendamping Desa yang meminta .
Akhir kata dalam sambutan dan tanggapan Malhai Mabel, S.Pd membuka kegiatan sosialisasi secara resmi.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Pemkab Yalimo, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri