Respon TKP Penganiayaan, Polisi Berhasil Amankan Pelaku

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Dengan sigap merespon Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan, Polsubsektor Heram bersama Patmor 6 Waena berhasil mengamankan pelaku PP (27) di Gang Jati V Perumnas II Waena. Kamis (11/7) pagi pukul 09.30 wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsubsektor Heram Iptu Frits Nadek, SH ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian penganiayaan tersebut yang dialami korban Hermin Rangan (47).


Iptu Frits mengatakan, kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Patroli Bermotor (Patmor) selanjutnya diteruskan ke Polsubsektor Heram.

"Mendapat informasi itu, pihaknya mendatangi TKP bersama tim Patmor yang dipimpin saya sendiri langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pisau sangkur ukuran kecil,"terangnya.

"Untuk korban Hermin Rangan atas kejadian itu mengalami sayatan pisau di tangan sebelah kiri, namun sudah tangani sudah mendapat perawatan medis di RS Dian Harapan,"pungkas Iptu Frist.

Kapolsubsektor Heram ini pun menambahkan, Pelaku PP sudah kami serahkan ke penyidik Polsek Abepura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Penulis.  : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0