Kapolres : Tidak Ada Toleransi Bagi Penadah Hasil Curian
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Kapolres Jayapura Kota angkat bicara terkait pernyataan Anggota DPR Fraksi Otsus Jhon Gobay yang menyatakan agar pihak Kepolisian membebaskan oknum mahasiswa yang terlibat kasus penadah motor hasil curian.
"Saya mau sampaikan apa yang disampaikan Jhon Gobay itu keliru. Negara kita adalah Negara hukum,"tegas AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika diwawancarai oleh awak media di Mapolres Jayapura Kota. Jumat (16/8) siang.
Kapolres menerangkan, apapun alasanya entah motor itu digunakan untuk aktivitas perkuliahan atau sebagaianya oleh oknum mahasiswa yang ditangkap, tidak berpengaruh dalam proses hukum yang berjalan.
"Siapa saja yang menyimpan menguasai, memiliki barang hasil curian kami akan tindak tegas sesuai dengan pasal 480 terkait penadah hasil curian dengan ancaman penjara 4 tahun 8 bulan,"tegas Kapolres.
AKBP Gustav pun menghimbau kepada seluruh lapisam masyarakat baik dikota jayapura maupun sekitarnya agar jeli apabila membeli motor.
"Boleh membeli motor murah tapi ingat, motor itu harus lengkap dengan surat-surat kendaraannya seperti STNK dan BPKB, kalau tidak lengkap bisa di curiga bahwa motor tersebut merupakan hasil kejahatan, saya harap jangan apabila tidak ingin dipidanakan,"tutur AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK. (*)
Penulis. : Andi
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
