Dua Tersangka Pemilik Sabu Diserahkan Ke Kejaksaan
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Dinyatakan berkas lengkap/P21, Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (27/9) siang.
Kedua tersangka yang diserahkan penyidik ke Jaksa diantaranya SLM alias SM (33) dan N (30), dimana kedua bekerja sebagai PNS di Kabupaten Lanny Jaya.
Dari tangan kedua tersangka di dapati barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu, 1 buah paket kiriman JNE warna Coklat an. SM, 1 lembar resi pengiriman JNE, 1 pasang mukena warna putih, 1 buah handphone merek samsung, 1 buah sim card telkomsel dan 1 buah KTP an. Tersangka SLM.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK melalui Kasat Resnarkoba MBY. Hanafiah, SH., S.IK mengatakan penyerahan tersangka lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap/P21.
"Dengan dinyatakan P21, maka kedua tersangka telah menjadi tanggung jawab Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan,"ujar Kasat.
AKP Hanafi menerangkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi bahwa terdapat barang kiriman melalui kantor jasa pengiriman JNE yang diduga didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu pada hari rabu tanggal 29 Mei 2019, dari makassar tujuan wamena.
"Mendapat informasi tersebut pihaknya langsung mengembangkan kasus tersebut dengan berangkat ke wamena dan berhasil mengamankan SLM alias SM dan N beserta barang bukti,"ujarnya.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,"pungkasnya AKP Hanafi. SH.,S.IK. (*)
Penulis. : Andi
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
