Tahap II, RSH Diserahkan Ke Kejaksaan
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka RSH (15) ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (30/9) siang pukul 12.30 wit.
Penyerahan tersangka RSH kasus narkotika golongan I jenis ganja diterima Jaksa Penuntut Umum Dewi Monika Pepuho, SH dalam keadaan lengkap.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK mengatakan penyerahan tersangka RSH lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap/P21.
"Dengan dinyatakan P21, tersangka sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura,"ujarnya.
AKP Hanafi menerangkan, tersangka RSH terlibat kasus narkotika golongan I jenis narkoba, dimana tersangka ditangkap pada hari sabtu tanggal 14 september lalu sekitar pukul 11.00 wit di kamar mandi umum pasar pelelangan pasar hamadi.
"Saat tersangka ditangkap oleh personil Sat Polair Polres Jayapura Kota ditemukan 8 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis ganja,"pungkasnya.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,"terang AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK. (*)
Penulis. : Andi
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
