Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Narkoba Diserahkan Ke Jaksa
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota melaksanakan tahap II dengan menyerahkan satu tersangka kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (4/10) siang pukul 14.00 wit.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK membenarkan siang tadi penyidik kami telah menyerahkan tersangka kasus narkotika jenis sabu yakni A (30) ke Jaksa.
"Penyerahan tersangka lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap/P21,"ujarnya.
"Jaksa Penuntut Umum Victor M. Suruan, SH yang menerima langsung tersangka A berserta barang bukti narkotika jenis sabu dalam keadaan lengkap,"terang Kasat.
AKP Hanafi menerangkan, tersangka A ditangkap pada hari sabtu tanggal 6 juli 2019 lalu sekitar pukul 21.30 wit oleh TNI AD Pamtas Nafri saat melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas didepan pos.
"Dari tangan pelaku didapati narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,22 Gram beserta barang bukti lainnya 3 buah sedotan warna putih dan 1 buah rokok Dji Sam Soe,"pungkasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Jayapura Kota menambahkan, atas perbuatan tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (*)
Penulis. : Andi
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
