Operasi Patuh Polres Jayapura Kota, Jaring Puluhan Motor

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Dalam rangka Operasi Patuh 2019, Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura Kota menjaring 30 unit kendaraan roda dua yang melanggar dan tidak melengkapi surat-surat saat berkendara.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Lantas AKP Junan Plitomo, S.Sos.,MH mengatakan operasi patuh 2019 yang dilakukan di kawasan tertib lalu lintas (KTL), hal ini dilakukan untuk memberikan sosialisasi kepada pengendara tentang tertib lalu lintas.


"Sengaja kami lakukan di kawasan tertib lalu lintas, selain itu juga masih banyak pengendara yang masih melanggar,"kata Kasat Lantas usai melakukan operasi di Jalan Ahmad Yani Jayapura tepatnya di depan Mapolres Jayapura Kota. Rabu (2/10) sore pukul 16.30 wit.

Menurut AKP Junan, operasi ini dilakukan dengan mengedepankan 3S yaitu Senyum Sapa Salam namun kami tetap melakukan tindakan bagi pelanggar. Hal ini dilakukan agar masyarakat paham dan tertib dalam berlalulintas.

"Hal ini dilakukan demi terwujudnya kawasan tertib berlalu lintas, pengendara roda dua maupun empat harus taat aturan berlalu lintas,"ucap AKP Junan Plitomo. (*)

Penulis.  : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0