Tahap II, VDS Kasus Narkotika Jenis Sabu Diserahkan Ke JPU

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota menyerahkan satu tersangka kasus narkotika golongan I jenis sabu yakni DVS alias Etok (31) Ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (28/10) siang.

Penyerahan tersangka DVS  beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu oleh penyidik sat resnarkoba diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ibu Dewi, SH disertai surat keterangan kesehatan.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas. SH., S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK ketika dikonfirmasi sore tadi diruang kerjanya mengatakan bahwa penyerahan tersangka DVS lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara lengkap/P21.

AKP Hanafi menerangkan,tersangka DVS ditangkap pada hari minggu tanggal 21 juli 2019 sekitar 16.30 di belakang Klinik Hewan Entrop Distrik Jayapura Selatan.

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka memiliki narkotika jenis sabu, sehingga tim melakukan penyelidikan, kemudian tim mendatangi rumah tersangka didapati barang bukti satu plastik bening ukuran kecil dan satu plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu serta satu buah tas warna orange,"ujarnya.

"Dimana saat tim melakukan penangkapan terhadap tersangka tidak ada perlawan sehingga tersangka berserta barang bukti diamakan di mapolres jayapura kota guna proses hukum,"kata AKP Hanafi.

Kasat Resnarkoba pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Penulis. : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0