Dinyatakan P21, Tersangka Kasus Lakalantas Di Depan Kantor Statistik Diserahkan Ke Jaksa

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polresta Jayapura Kota - Penyidik Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota Melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan satu tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia di Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (2/12) siang. 

Penyerahan tersangka MY (26) beserta barang bukti 1 Unit SPM Yamaha Mio oleh penyidik satuan lalulintas Polresta Jayapura Kota diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Yang Melva Rian, SH. 


Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Lantas AKP Junan Plitomo, S.Sos., MH ketika dikonfirmasi membenarkan siang tadi penyidik kami telah menyerahkan tersangka MY kasus kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korbannya yang merupakan penumpangnya yakni Theodorus Teddy Kajol (31) meninggal dunia di depan kantor Statistik Provinsi Papua ke Kejaksaan Negeri Jayapura. 

"Dengan dinyatakan P21, tersangka MY telah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan, " Ujarnya. 

AKP Junan menerangkan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 27 Oktober 2019 lalu, dimana tersangka mengendarai motornya bersama korban dari arah Jayapura tujuan Dok V atas dalam kecepatan tinggi dan dipengaruhi minuman keras. 

"Saat tiba di TKP pengendara hilang kendali dan keluar jalur kekanan sehingga menabrak pagar kantor Statistik Provinsi Papua. Akibat kecelakaan itu pengendara mengalami luka-luka sedangkan penumpangnya meninggal dunia di tempat kejadian akibat benturan yang keras, " Terang Kasat Lantas. 

Mantan Kapolsek Kuala Kencana ini pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka MY diper sangkakan telah melakukan tindak pidana kecelakaan lalulintas sebagaimana diatur dalam pasal 311 ayat (5) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*) 

Penulis : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0