P21, YRJ Tersangka Kasus Pencurian dan Kekerasan Dilimpahkan Ke Jaksa

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polresta Jayapura Kota - Dinyatakan berkas lengkap/P21, penyidik Polsek Jayapura Selatan limpahkan tersangka YRJ (21) Ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Selasa (03/12) siang. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas., SH.,S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH membenarkan siang tadi penyidik kami telah menyerahkan satu tersangka kasus kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan barang (Pembakaran Rumah) ke Kejaksaan Negeri Jayapura. 


"Penyerahan tersangka YRJ oleh penyidik kami, diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Yafet Bonay, SH dalam keadaan lengkap disertai dengan surat kesehatan, " Ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan barang (Pembakaran Rumah)terjadi pada tanggal 19 Juni 2019 sekitar pukul 12.30 WIT di depan angkatan laut Distrik Jayapura Selatan dengan korban Rahmad Hidayat (21) MD. Dimana tersangka membakar rumah korban yang bertempat di Argapura Depan Hotel Relat Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

"Atas perbuatannya, tersangka YRJ dijerat Pasal 187 KUHP acaman hukuman 5 Tahun Penjara," Terang Kapolsek Jayapura Selatan. (*) 

Penulis   : MNS
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0