Aniaya PNS, Lima Orang Ditangkap Ditangkap Polisi

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Polresta Jayapura Kota - Diduga telibat salah paham di jalan raya, John Santos Sanggebafa (30) yang kesehariannya sebagai Pegawai Negeri Sipil, menjadi korban penganiayaan sekelompok orang, di depan ATM Mandiri Drive, Jumat (10/1) lalu.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwit, SE.,S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu, dimana lima orang pelaku pengeroyokan yakni RJO, HK, AW, KSO, dan SAK kini sudah diamankan.


"Lima orang pelaku RJO, HK, AW, KSO dan SAK saat ini telah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura," beber Kapolsek.

Ia pun menjelaskan, kasus pengeroyokan yang menimpah John Santos Sanggebafa kasus penganiyaan itu terjadi ketika korban dan pelaku terlibat cekcok di jalan raya, seketika itu para pelaku langsung melakukan penganiayaan.

"Korban yang menggunakan mobil hendak berbelok dibelakang para pelaku, lantaran lambat pelaku langsung membentak korban, dan selanjutnya berakhir pada cekcok dan pemukulan yang dialami korban," cetusnya.

Kapolsek Abepura pun menambahkan, saat ini kasus penganiyaan itu kini ditangani oleh Unit Reskrim kami untuk proses hukum lebih lanjut. (*) 


Penulis   : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0