Dinyatakan P21, Tersangka Pencurian Diserahkan Ke JPU

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Polresta Jayapura Kota - ATIS alias Anugrah (20) tersangka kasus pencurian di Entrop akhirnya di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Jumat (10/1) siang pukul 12.00 wit.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan Aipda Petrus Mandila, SH dan Brigpol Noveldy C. Samallo.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH ketika dikonfirmasi membenarkan siang tadi, penyidik unit reskrim telah menyerahkan tersangka ATIS alias Anugrah kasus pencurian ke Jaksa Penuntut Umum. 


"Iya benar, tadi siang penyidik kami telah menyerahkan tersangka kasus pencurian berdasarkan surat masuk yang menyatakan berkas perkara ATIS alias Anugrah telah dinyatakan lengkap/P21, " Pungkasnya. 

Kapolsek menerangkan, Tersangka ATIS alias Anugrah terlibat kasus pencurian bersama rekannya Arkon yang sampai saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Dimana kedua tersangka melakukan pencurian pada tanggal 12 November 2019 sekitar 04.00 wit di jalan Bahtera Hotel Sahid Entrop Distrik Jayapura Selatan dengn masuk ke rumah korban Ali Tawai Nela (39) yang merupakan karyawan hotel Sahid, " Ujarnya. 

Lanjutnya kata AKP Yosias Pugu, Kedua tersangka mencuri barang korban berupa 1 Handphone dan uang tunai 1.300.000,- namun saat melakukan aksinya korban berhasil menangkap tersangka ATIS alias Anugrah sedangkan rekan tersangka berhasil melarikan diri. 

"Atas perbuatannya tersangka ATIS alias Anugrah dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*) 


Penulis   : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0