Eksekusi Delapan Unit Ruko Di Entrop, 168 Personil Diterjunkan
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Polresta Jayapura Kota - Sebanyak 168 aparat gabungan mengamankan jalannya eksekusi oleh pihak pengadilan terhadap delapan ruko di Jalan Entrop-Abepura Distrik Jayapura Selatan. Kamis (23/1)
Pelaksanaan pengamanan eksekusi lahan sengketa seluas 794 meter persegi dipimpin langsung Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol Nursalam Saka., S.Pd., MM.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kabag Ops Kompol Nursalam Saka, S.Pd., MM menjelaskan pengamanan eksekusi lahan tersebut pihaknya mengerahkan 168 personil baik dari Polresta Jayapura Kota yang dibackup Kodim 1701, Dalmas Polda Papua dan Brimob Polda Papua.
"168 personil dalam pengamanan ini guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," cetusnya.
Lanjutnya kata Kompol Nursalam, disini pihak keamanan hanya mengamankan dan mengawasi jalannya eksekusi lahan sengketa agar berjalan aman dan lancar.
"Eksekusi atau pembongkaran lahan sengketa itu Berdasarkan surat putusan pengadilan Negeri Jayapura
Klas IA nomor 274/pdt.G/2014/ PN.JPR tanggal 9 November 2015 yang dimenangkan oleh Letri Liliane Banua,"terang Kabag Ops.
Kompol Nursalam menambahkan, dalam proses eksekusi lahan pihak tergugat tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu pelaksanaan eksekusi dan menerima atas hasil putusan dari Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura. (*)
Penulis : Andi
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
