KKB Pembawa Ganja Dijerat 12 Tahun Penjara
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Polresta Jayapura Kota - KKB residivis yang ditangkap beserta puluhan paket ganja kering siap edar oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota di seputaran Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
"Pelaku KKB sudah naik status sebagai tersangka. Bahkan pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Narkoba Polresta, Iptu Julkifli Sinaga, S.IK ketika di temui, Kamis (16/1) siang.
Kata Iptu Julkifli, pihaknya kini masih terus melakukan pendalaman terkait penangkapan pelaku, mengingat dugaan kuat pelaku memiliki jaringan lintas Negara yakni PNG
"Tersangka ini dugaan kuat merupakan sindikat lintas negara, lantaran kalau dilihat dari jumlah barang bukti yang diamankan dari tangannya, tersangka merupakan bandar yang cukup besar," bebernya.
Sementara itu diketahui, KKB ditangkap Senin (13/1) lalu, diseputaran Prumnas III Waena, dari tangan tersangka polisi menyita 40 paket serta dua pelastik kresek berukuran sedang ganja kering siap edar yang disimpan didalam di kos miliknya.
Ironisnya KKB sendiri merupakan residivis dalam kasus yang sama , dimana pelaku baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan Doyo Sentani. (*)
Penulis : Andi
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
