Lakukan Aksi Pencurian Pelajar SMP di Tangkap Polisi
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Polresta Jayapura Kota – Remaja berusia 15 tahun berinisial A warga APO Bengkel Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat kasus pencurian yang menimpah korbannya Aminadap Reniban, Sabtu (25/1) lalu.
Pelaku yang masih berstatus pelajar dan duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) itu ditangkap Selasa (28/1) malam, saat sedang berpesta miras di seputaran Apo Bengkel bersama rekan-rekannya.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry M Bawiling, S.Sos.,MH ketika dikonfirmasi pagi tadi (29/1) menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari hasil penyidikan anggota di lapangan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 27/I/2020/Papua/ Res Jpr Kota/Sek Japut, tanggal 25 Januari 2020.
“Anggota mengantongi identitas pelaku dari hasil pengembangan barang hasil kejahatan yang telah dijual kepada warga sekitar, berbekal informasi itu pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berpesta miras,” jelasnya.
Kapolsek menuturkan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan aksinya tidak sendiri, melainkan bersama rekannya berinisial GD.
“Pelaku saat mencuri ditemani rekannya GD yang saat ini dalam pencarian. Bahkan barang hasil kejahatnya telah dijual dimana uangnya di pakai untuk pesta miras,” singkatnya
Ia pun menjelaskan kasus pencurian yang menimpah Aminadap Reniban terjadi pada Sabtu (25/1) lalu, sekitar pukul 14.30 WIT, dimana ketika itu korban yang kelelahan tertidur didalam mobil miliknya. Sepintas kedua pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban berupa Laptop dan HP serta barang berharga lainnya.
“Korban ketika itu memarkir mobilnya di pinggir jalan lantaran kecapean. Saat itu siang hari. Korban yang terlelap tidur tidak sadar kalau kedua pelaku sudah mengasak barang-barang miliknya,” tuturnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen ini pun menambahkan atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Penulis : Andi
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
