Periksa Supir Taksi, 228 Botol Miras Ilegal Diamankan Satgas Yonif MR 411/PDW
Merauke – Guna mencegah peredaran barang-barang ilegal dan terlarang, untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan di Kab. Merauke, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad secara rutin terus melaksanakan pemeriksaan terhadap orang dan kendaraan yang melintas diperbatasan.
Pada pemeriksaan kali ini personel Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad Pos Makadi berhasil mengamankan 6 Karton (228 botol) Miras ilegal merk Robinson dari mobil Taksi Toyota Inova warna biru yang melintas di Jalan Trans Papua, Distrik Eligobel.
Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya, S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Bupul 1, Distrik Eligobel, Merauke, Papua, Kamis (2/1/2020).
Dikatakan Dansatgas, Pos Makadi yang dipimpin oleh Letda Inf Moch. Setyo Dwi Purnomo, S.T.Han., dan 7 anggotanya berhasil mengamankan 6 karton minuman keras (miras) saat pemeriksaan rutin kepada para pelintas di Jalan Poros Trans Papua Merauke – Boven Digoel.
Miras yang berhasil diamankan terdiri dari 192 botol Robinson Whisky 250 ml dan 36 botol Robinson Whisky 650 ml dengan total keseluruhan 228 botol, didapat dari seorang Sopir Taksi Toyota Inova warna biru berinisial AS (23 thn) warga Asiki, Kabupaten Boven Digoel.
“Kejadian berawal saat Praka Rudi Setiawan dan Pratu Roisul Abid curiga dengan barang bawaan yang ditutup rapi didalam mobil tersebut, setelah diperiksa ternyata terdapat miras, yang mana diakui oleh sang Sopir merupakan barang titipan dari seseorang di Asiki, Boven Digoel,” terangnya.
Apa yang Satgas lakukan sebagai upaya mencegah maraknya peredaran miras yang mana sudah dilarang dalam Pergub Papua No. 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagai langkah protektif Pemerintah untuk melindungi rakyatnya.
“Kami sayang dengan masyarakat Papua, apa yang kami lakukan adalah untuk mencegah dari hal-hal yang tidak baik terjadi dimasyarakat, seperti kejahatan kriminal, kecelakaan lalu lintas, perkelahian, keributan dalam rumah tangga maupun dalam hal lainnya karena pengaruh mengkonsumsi miras,” tegasnya.
Setelah miras tersebut diamankan dan sopir yang membawanya dimintai keterangan, Danpos Makadi segera melaporkan kepada Komando Atas dan membawa miras tersebut ke Pos Kotis untuk selanjutnya diserahkan ke pihak berwenang. (Prod/Cen)
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Kodam Cendrawasih silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri