Pos Makadi Amankan 14 Botol Miras Hasil Operasi

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Komando Daerah Militer 17 Cenderawasih. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Merauke – Setelah berhasil mengamankan 228 botol miras ilegal merk Robinson, kini 14 botol miras kembali diamankan Satgas dalam operasi pemeriksaan rutin yang digelar oleh Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad Pos Makadi di Jalan Poros Trans Papua, Distrik Eligobel.

Kegiatan pemeriksaan secara rutin dilaksanakan dalam rangka mencegah peredaran barang-barang ilegal dan terlarang lainnya, guna mewujudkan ketertiban dan keamanan khususnya di wilayah Kabupaten Merauke dalam suasana Tahun Baru 2020.

Demikian disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya, S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Bupul 1, Distrik Eligobel, Merauke, Papua, Minggu (5/1/2020).

Pos Makadi yang dipimpin oleh Danpos Letda Inf Moch. Setyo Dwi Purnomo, S.T.Han., dan 7 anggotanya kembali berhasil mengamankan 14 botol minuman keras (miras) saat pemeriksaan rutin terhadap orang dan kendaraan yang melintas di Jalan Poros Trans Papua Merauke – Boven Digoel.

Miras yang berhasil diamankan terdiri dari 3 botol Robinson Whisky 250 ml, 2 botol Anggur Merah 650 ml dan 9 botol miras lokal jenis Sofie dari seorang sopir taksi mobil Mitsubishi Triton warna hitam berinisial AI (26 thn) warga Asiki, Kabupaten Boven Digoel.

“Pemeriksaan tersebut dilaksanakan sore hari pukul 15.00 – 18.00 WIT, dan pada pukul 17.30 WIT melintas kendaraan taksi dari arah Merauke menuju Asiki, Boven Digoel. Saat dihentikan oleh petugas dan diperiksa, di dalam mobil ditemukan beberapa jenis miras yang menurut pengakuan dari pemiliknya akan dikonsumsi sendiri”, pungkasnya.

Dansatgas menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Satgas merupakan salah satu upaya untuk mencegah peredaran miras yang mana sudah dilarang dalam Peraturan Gubernur Papua No. 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Hal ini sebagai langkah protektif Pemerintah untuk melindungi warga masyarakat.

“Kami semua sayang dengan masyarakat Papua, apa yang kami lakukan adalah untuk mencegah hal-hal yang tidak baik terjadi pada masyarakat, seperti kejahatan kriminal, kecelakaan lalu lintas, perkelahian, KDRT maupun dalam hal lainnya, akibat pengaruh dari mengkonsumsi miras”, tegasnya.

Setelah miras tersebut diamankan dan sopir yang membawanya dimintai keterangan, Danpos Makadi akan menyerahkan miras tersebut ke Pos Kotis Satgas untuk dilaporkan kepada Komando Atas dan selanjutnya diserahkan ke pihak berwenang. (Prod/Cen)

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Kodam Cendrawasih silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0