Posting Barang Curian, Seorang Penjaga Toko Ditangkap Polisi
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Polresta Jayapura Kota - Kedapatan menjual barang hasil curian melalui akun media sosial Facebook, seorang pria berinisial JA (23) diamankan tim opsnal Polsek Abepura, Sabtu (4/1) siang.
Pelaku yang kesehariannya sebagai karyawan toko ditangkap ditempat kerjanya di seputaran Abepura, dari tangan JA Polisi berhasil mengamankan satu buah gitar listrik yang dilaporkan hilang oleh Irfan warga Batu Putih Distrik Jayapura Selatan.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Abepura guna menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE.,S.IK menjelaskan dari hasil pemeriksaan JA diketahui merupakan penada, dimana barang hasil curian itu merupakan titipan dari rekannya MG.
"JA hanya dititipkan oleh MG yang merupakan pelaku utama untuk dijual. JA sendiri sudah mengetahui kalau barang tersebut merupakan hasil kejahatan," ucapnya, Minggu (5/1) siang.
Kata AKP Clief, JA kini sudah berada di balik jeruji besi Mapolsek Abepura untuk proses hukum lanjutan, sementara MG dalam pencarian.
Bahkan Lanjut Kapolsek atas perbuatannya JA dijerat pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil kejahatan dengan ancaman empat tahun delapan bulan sedangkan untuk pelaku pencurian kami sudah mengantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran. (*)
Penulis : Andi
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
