Rampas HP Milik Seorang Guru, Satu Pemuda Ditangkap Polisi
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Polresta Jayapura Kota - FHE Alias Patriks Epaa pemuda berusia 21 tahun warga Perumnas IV Blok C Padang Bulan tidak berkutik ketika diamankan pihak Kepolisian Sektor Abepura, Senin (20/1) pagi.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan LP / 93 / I / 2020 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abepura tanggal 19 Januari 2020 terkait kasus pencurina dan kekerasan (jambert) yang menimpah korbannya Meity Ratela.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE.,S.IK menjelaskan kasus pencurian diserta kekerasan yang menimpah korban berawal dari kasus lakalantas.
“Kasus ini berawal dari lakalantas, pelaku dan rekan-rekannya dalam keadaan minuman keras mengejar korban menggunakan kayu, setibanya dilokasi kejadian pelaku melakukan pengerusakan mobil lalu merampas HP korban dan melarikan diri,” terangnya,
Kata AKP Clief, pelaku saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Abepura guna mempertangung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku sudah diamankan dan kini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik,” cetusnya.
Ia pun menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian di sertai kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Penulis : Andi
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
