Sosialisasikan Peraturan Menteri Tentang Organisasi Kemasyarakatan

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Komando Daerah Militer 17 Cenderawasih. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Boven Digoel – Wadanramil 1711-03/TMR Lettu Inf Zabir bersama Babinsa Ramil 1711-03/TMR Sertu Hamiraja, hari Senin, 13 Januari 2020 menghadiri kegiatan Sosialisasi Kumpulan Peraturan Menteri tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesbangpol Kab. Boven Digoel bersinergi dengan instansi terkait bertempat di Balai Kp. Sukanggo Distrik Mandobo Kab. Boven Digoel.

Pemateri kegiatan sosialisasi ini dibawakan oleh Kabakesbangpol Kab. Boven Digoel Marthen Roempoembo, S.Sos., M.Si., dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada Masyarakat tentang pentingnya Organisasi dalam suatu kelompok.

Usai Kakesbangpol memberikan materi, dilanjutkan oleh Pemateri berikutnya yaitu Wadanramil 1711-03/TMR Lettu Inf Zabir tentang Bela Negara (Belneg).

Dalam pemberian materi tersebut Wadanramil 1711-03/TMR memberikan penjelasan arti dari pada bela Negara yaitu sikap ataupun perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Kemudian disampaikan pula bahwa ada 5 Nilai dasar Bela Negara yaitu Cinta tanah air, Kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara serta memiliki kemampuan awal bela negara. (Prod/Cen)

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Kodam Cendrawasih silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0