Tahap II, Tersangka Kasus Penggelapan Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayapura

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Polresta Jayapura Kota - Kepolisian Sektor Jayapura Selatan melalui Penyidik Unit Reskrim melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan Tersangka ERW (24) kasus penggelapan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (24/1) siang pukul 01.00 wit

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH ketika dikonfirmasi mengatakan ERW telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 


"Dimana tersangka ERW yang berkerja di salah satu koperasi swasta terlibat kasus penggelapan uang nasabah, tersangka melakukan penagihan uang nasabah yang diangsur ke Koperasi simpan pinjam namun uang setoran tersebut digelapkan, "ujarnya.

Lanjut Kapolsek, untuk mengelabui pimpinan koperasi tersangka membuat promis fiktif agar perbuatannya tidak diketahui sehingga pihak koperasi mengalami kerugian hingga 30 juta lebih. 

" Tersangka kini telah berada dibawah pengawasan Kejaksaan Negeri Jayapura lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P21, "bebernya.

Kapolsek Jayapura Selatan menambahkan, atas perbuatan ERW disangkakan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. (*) 


Penulis   : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0