Tahap II, Tersangka Kasus Penggelapan Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayapura
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Polresta Jayapura Kota - Kepolisian Sektor Jayapura Selatan melalui Penyidik Unit Reskrim melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan Tersangka ERW (24) kasus penggelapan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (24/1) siang pukul 01.00 wit
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH ketika dikonfirmasi mengatakan ERW telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dimana tersangka ERW yang berkerja di salah satu koperasi swasta terlibat kasus penggelapan uang nasabah, tersangka melakukan penagihan uang nasabah yang diangsur ke Koperasi simpan pinjam namun uang setoran tersebut digelapkan, "ujarnya.
Lanjut Kapolsek, untuk mengelabui pimpinan koperasi tersangka membuat promis fiktif agar perbuatannya tidak diketahui sehingga pihak koperasi mengalami kerugian hingga 30 juta lebih.
" Tersangka kini telah berada dibawah pengawasan Kejaksaan Negeri Jayapura lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P21, "bebernya.
Kapolsek Jayapura Selatan menambahkan, atas perbuatan ERW disangkakan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. (*)
Penulis : Andi
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
