Polsek Abepura Gelar Rekontruksi Pembunuhan Bill Clinton Runtu Thomas
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Polresta Jayapura Kota – Guna melengkapi berkas perkara penyidikan ke Kejaksaan, Anggota Kepolisian Sektor Abepura melakukan rekrontuksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia beberapa waktu lalu di depan toko Mega Abepura.
Dalam rekrontuksi yang dipimpin kanit Reskrim Iptu Jetny L. Sohilait, SH, 13 adegan diperagakan oleh tersangka Salmin Patarura Alias Nyong terhadap korbannya Bill Clinton Runtu Thomas.
Kapolsek Abepura AKP Clif G Philipus Duwitd, SE, S.IK menerangkan reskontruksi yang dilakukan tidak lain guna melengkapi berkas perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.
“Rekonstruksi ini untuk kelengkapan berkas perkara itu. Dimana ada 13 adegan yang diperagakan oleh tersangaka,” beber Kapolsek, Senin (10/2)
Lanjut Kapolsek, kasus penganiayaan itu terjadi pada 10 januari lalu, dimana permasalahan dipicu lantaran uang parkir.
“Pelaku merasa tersinggung lantaran mendengar omelan korban usai menerima uang parkir, seketika itu tersangka langsung melakukan pemukulan, ironisnya usai dianiaya korban ditemukan tewas didalam kos miliknya,” ujar AKP Clief.
Dari hasil Autopsi terhadap jenazah lanjut Kapolsek, ditemukan tanda-tanda kekerasan yaitu luka bengkak pada kepala belakang dan retak pada tulang tengkorak bagian belakang.
“Korban diduga meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka. Menurut keterangan saksi sempat dibanding, dimana kepala korban terbentur lantai,” cetusnya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Penulis : Andi
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
