Tahap II, Polsek Abe Serahkan Tersangka Penganiayaan Ke Jaksa
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Polresta Jayapura Kota - Penyidik Polsek Abepura melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka BMM kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (3/2) sore pukul 15.00 wit.
Penyerahan tersangka BMM diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Ismail Nahumarury, SH., MH disertai dengan surat keterangan kesehatan.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK melalui Kapolsek Jayapura Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan satu tersangka kasus penganiayaan ke Jaksa.
"Penyerahan tersangka BMM lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah lengkap/P21, " Ujarnya.
"Ya, kami sudah serahkan tersangka ke Jaksa sehingga tersangka sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Jayapura guna di proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan, "terang Kapolsek.
AKP Clief menuturkan, kejadian itu penganiayaan terjadi pada tanggal 5 November 2019 lalu, dimana tersangka BMM melakukan penganiayaan terhadap korban Hermas Itlay lantaran sedang mengkonsumsi minuman keras dengan kekasihnya.
" Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek pada pelipis, luka robek pada bibir bagian dalam serta luka memar pada kelopak mata sebelah kiri dan kanan, "ungkapnya.
Kapolsek Abepura pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka BMM dijerat pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. (*)
Penulis : Andi
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
